Kamis, 10 Maret 2011

DSS untuk menilai Kelayakan Proposal Kredit pada Bank

Tugas mata kuliah Sistem Penunjang Keputusan
Dosen : Dr. Prihantoro

Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Salah satu fungsi bank adalah sebagai penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memnuhi persyaratan.
Kredit yang diberikan oleh bank dapat berbentuk kredit jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang. Syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan kredit jangka panjang. Hal ini disebakan oleh karena kredit jangka panjang pada umumnya meliputi jumlah dana yang besar dan terikat untuk jangka waktu yang panjang.

Berikut prinsip perkreditan menurut Martono, S.V. disebut juga konsep 5 C dan 7 P. 
Prinsip-prinsip Perkreditan konsep 5 C adalah :
1. Character
Pada prinsip ini di perhatikan dengan teliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup (Style of living) keadaan keluarganya (anak istri) hobi dan sosial standing calon debitor . Prinsip ini merupakan ukuran tentang Kemauan untuk membayar (willingnes to pay).
2. Capacity
Penelitian terhadap capacity debitor ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan debitor mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Penilaian kemampuan membayar tersebut dilihat dari kegiatan usaha dan kemampuannya melakukan pengelolaan atas usaha yang akan di biaya dengan kredit.
3. Capital
Penyelidikan atas prinsip capital atau permodalan debitor tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh debitor.

4. Collateral
Yaitu penilaian terhadap barang jaminan (Collateral) yang diserahkan debitor sebagaimana jaminan atas kredit bank. Yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitor.
5. Condition
Pada prinsip kondisi ini, di nilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitor.

Sedangkan konsep 7 P adalah sebagai berikut :
1. Personality
Yaitu Bank mencari data tentang kepribadian calon debitor seperti riwayat hidupnya (kelahiran,pendidikan pengalaman, usaha,pekerjaan dan sebagainya), hoby, keadaan keluarga,pergaulan dalam masyarakat (Social standing) dan lain-lain.
2. Purpose
Yaitu Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, apakah akan digunakan untuk berdagang, berproduksi atau membeli rumah. Apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit Bank yang bersangkutan.
3. Pros Pect
Merupakan harapan masa depan di banding usaha atau tagihan usaha calon debitor selama beberapa bulan atau beberapa tahun keadaan ekonomi atau perdagangan, keadaan sektor usaha calon debitur, kekuatan keuangan perusahaan masa lalu dan pikiran masa mendatang.
4. Payment
Merupakan prinsip untuk mengetahui bagaimana pembayaran pembayaran kembali pinjaman yang diberikan, dapat diperoleh dari perhitungan tetang prosepect,kelancaran penjualan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian.
5. Party
Konsep ini merupakan pengklasifikasian nasabah Ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. 
6. Profitability
Merupakan kemampuan nasabah dalam mencari laba dan di ukur dari periode, apakah akan tetap sama atau semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh dari Bank. 
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh Bank melalui suatu perlindungan, perlindungan ini di dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

Bank memperhatikan kondisi ekonomi internasional pada umumnya dan kondisi nasional pada khususnya serta kebijaksanaan pemerintah yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kondisi ekonomi nasional.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank yang memiliki nasabah dengan jumlah yang cukup besar serta jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk mencapai target laba perusahaan yang telah ditetapkan, BRI mencoba melakukan exspansi kredit kepada para konsumennya yang tersebar diseluruh pelosok negeri, dalam hal ini BRI juga fokus pada sektor yaitu UMKM, konstruksi dan korporat BUMN. 


Sebelum menyalurkan kredit kepada calon debitor, BRI harus menilai dulu kelayakan proposal kreditnya serta memperhatikan The Five C’s of Credit Analysis yang telah dijelaskan diatas. Menilai suatu proposal kredit, bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak faktor yang harus dipertimbangkan dan dianalisis dengan tepat, cermat, namun cepat. Hal ini mengingat keamanan dari kredit itu sendiri agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah yang menyulitkan pihak debitor maupun merugikan pihak kreditor (bank) akibat pengembalian kredit yang kurang lancar, diragukan, dan macet.


Dengan perkembangan teknologi komputer di bidang sistem informasi dan melihat karakteristik permasalahan di atas yang mana penilaian kelayakan proposal kredit merupakan masalah yang kurang terstruktur atau semi terstruktur dan cukup rumit dan kompleks, juga merupakan tanggungjawab pihak manajemen menengah dan puncak yang harus dilakukan secara tepat dan efisien.


Sistem Pendukung Keputusan dibutuhkan adalah Sistem Pendukung Keputusan Spesifik (Specific Decision Support Systems) SDSS yang dirancang dengan cara cepat (Quick Hit) dan pendekatan secara interaktif. Sistem ini tidak dilengkapi sarana untuk mengubah beberapa model yang ada, yang memungkinkan pihak pengambil keputusan mengembangkan kreativitas analisisnya. Selain itu juga memungkinkan sistem ini untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang ada.


Penilaian kelayakan proposal kredit dalam SDSS ini didasarkan pada prinsip 5C, 5P, 3R, aspek hukum, aspek bisnis dan manajemen, aspek pemasaran, aspek keuangan, aspek resiko, dan aspek jaminan dengan menggunakan bantuan model: Rasio keuangan, metode sistem angka, analisis perbandingan (vertikal, horizontal, trends), analisis sumber dan penggunaan dana, analisis SWOT, analisis kebutuhan dana (Quick and Dirty Method, Pro-Forma Neraca Metode Penjualan, Pro-Forma Neraca Growth Strategies, Pro-Forma Neraca Metode Turnover, Metode Cash Flow), dan analisis resiko investasi.

SDSS (Specific Decision Support Systems) dapat menggunakan perangkat lunak CA Clipper 5.2 sebagai DSS Tools atau peralatan DSS-nya. SDSS ini akan membantu dan memudahkan pihak pengambil keputusan dalam menggunakannya untuk menilai kelayakan suatu proposal kredit dan memutuskan ketentuan kredit yang cocok bagi calon debitor sehingga tidak menyulitkan pihak debitor dalam mengembalikan kreditnya nanti. Pemanfaatan aplikasi SDSS akan membantu dan memudahkan pihak BRI maupun bank-bank yang lain dalam pengambil keputusan dalam tugasnya menilai kelayakan proposal kredit. Serta Mengurangi kesalahan dalam membuat keputusan untuk bank memberikan kredit kepada pengusaha atau perusahaan.


Sumber :